USAHA EKONOMI YANG DIKELOLA KELOMPOK


Usaha ekonomi kelompokadalah usaha ekonomi yang dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan. 
Bentuk usaha ekonomi bersama sebagai berikut:

A. Badan Usaha Milik Swasta.
BUMS merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta. Ada beberapa macam BUMS sebagai berikut :

1. Firma ( Fa )                                                                                                          
Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan satu nama dan semua anggota bertanggung jawab penuh atas usaha yang dijalankan. Pembagian keuntungan didasarkan atas perbandingan modal yang ditanamkan. Usaha berbentuk firma biasanya bergerak di bidang layanan konsuktasi hukum dan keuangan.


2. Persekutuan Komanditer ( CV )
Persekutuan komanditer ( CV ) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama. Seorang diantaranya sebagai sekutu aktif ( investor ) dan bertanggung jawab penuh atas kelancara usaha ( CV ), sedangkan sebagian lainnya sebagai sekutu pasif ( investor ) yang  mempercayakan jalannya usaha pada sekutu aktif.

3. Perusahaan Terbatas ( PT )
PT adalah usaha bersama yang modalnya berupa saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan  suatu perusahaan atas penyertaan modal.. Setiap saham memiliki nilai  nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi PT yang ingin memperluas usahanya, sahamnya akan diperdagangkan di pasar modal.

B. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
BUMN adalah sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara. 
Selain BUMN di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ). BUMD adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah.  
BUMN dapat berbentuk :
a. Perusahaan Umum ( Perum ), contoh : Perum DAMRI, Perum BULOG




b. Perseroan Terbatas ( Persero, contoh : PT KAI, PT PLN, PT TELKOM, PT GIA, PT Semen Gresik, PT Jasa Raharja, 





BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital. 
Tujuan pendirian BUMN adalah:
1. Ikut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.
2. Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

C. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya dan berasaskan kekeluargaan. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yaitu bentuk perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Modal koperasi berasal dari anggota berupa simpanan pokok, wajib, dan sukarela. Keuntungan yang diterima anggota berupa SHU ( sisa hasil usaha ). Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas perannya beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.
Bentuk-bentuk koperasi di Indonesia sebagai berikut :
a. Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang menyediakan berbagai barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, contoh : beras, gula, minyakm sabun, peralatan rumah tangga, dan barang elektronik. Tujuan koperasi ini adalah memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi anggota dengan harga dan mutu layak.



b. Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang menyediakan layanan simpan dan pinjam. Koperasi jenis ini mengumpulkan simpanan anggotanya dan selanjutnya uang yang terkumpul dipinjamkan kepada anggotanya. 



c. Koperasi Produksi yaitu koperasi yang menyediakan bahan baku produksi dan menyalurkan hasil produksi anggotanya. Koperasi ini beranggotakan para produsen/pengusaha, misalnya pengusaha batik, tahu dan tempe, dan sapi perah.

d. Koperasi Jasa yaitu koperasi yang menyediakan layanan atau jasa tertentu bagi anggotanya, contoh : koperasi angkutan


e. Koperasi serba Usaha yaitu koperasi yang mengelola berbagai jenis usaha, misalnya penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan bahan baku, dan penyaluran hasil produksi, contoh Koperasi Unit Desa ( KUD ). 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memasak Bersama Keluarga

TABEL KONTINGENSI

KALIMAT PENGEMBANG